Katingan

PAM Polri Dilarang Masuk TPS

KATINGAN – Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam melaksanakan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu dilarang masuk TPS. Dikatakan Kapolres Katingan melalui Kabag OPS AKP Ratno, anggotanya yang mendapat tugas pengamanan di TPS, tidak diperkenankan masuk TPS.

“Sesuai dengan aturan yang ada, petugas PAM Polri di TPS, tidak diijinkan atau dilarang masuk ke TPS,” Ungkap AKP Ratno, Kabag OPS Polres Katingan, disela-sela giat Apel Gelar Pasukan Kesiapan pengamanan pemungutan suara yang berlangsung di halaman Polres Katingan, Rabu (7/02/2024).

Namun dijelaskan Ratno, anggotanya bisa masuk TPS, apabila ada permintaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan terdapat indikasi adanya tindak pidana.  

“Mereka bisa masuk jika ada permintaan dan ada tindak pidana,” Jelasnya. 

Bahkan untuk penggunaan Senjata Api (Senpi) tidak diperkenankan. 

“Anggota tidak diperkenankan membawa Senpi, makanya kita minta untuk digudangkan sementara,” Tandasnya.

(Novryanto)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments