PALANGKA RAYA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, kembali menggelar rapat bersama dengan pihak eksekutif, guna membahas materi pasal per pasal, di ruang rapat komisi III DPRD Kalteng, Senin (27/7).
Rapat pembahasan raprerda inisiatif dipimpin langsung, oleh Ketua Pansus Raperda Inisiatif DPRD Kalteng, Duwel Rawing, didampingi sejumlah anggota pansus lainnya, yakni Siti Nafsiah, Kuwu Senilawati, Rizki Amalia Darwan Ali, dan Evi Kahayanti.
“Raperda ini tidak hanya mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana alam saja, namun juga penyelenggaraan penanggulangan bencana non alam, termasuk pula penanggulangan bencana sosial,” kata Duwel Rawing.
Dalam raperda ini, menurut Duwel, untuk aturan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak dimasukan ke dalam raperda inisiatif tersebut.
Pasalnya aturan karhutla itu, domainnya ada di pemerintah pusat, aturan dalam raperda inisiatif penanggulangan bencana ini sifatnya lebih luas, dan masih membutuhkan beberapa tahapan pembahasan lagi.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah, Essau Tambang, mengatakan, perda ini sangat tepat dibahas dan ditetapkan, mengingat saat ini aturan atau peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana secara umum masih belum ada.
“Oleh sebab itu, aturan perda ini menjadi sangatlah penting untuk bisa segera ditetapkan. Dengan adanya perda tersebut, kedepannya, baik itu pemerintah maupun masyarakat, bisa semakin siap menghadapi dan menekan semua risiko ataupun dampak bencana secara luas,” paparnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi, perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan Dinas Kesehatan, dan perwakilan Dinas Sosial (dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah.
(MN/JJ)
0 Comments