P. Raya

Pansus RTRWP DPRD Kalteng Lakukan Konsultasi Publik terkait Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 di Kotawaringin Timur

Palangka Raya - Tim Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas merumuskan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan konsultasi publik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRWP Kalteng tahun 2023-2043. Konsultasi ini merupakan langkah penting dalam proses perencanaan tata ruang wilayah.

Yohannes Freddy Ering selaku Ketua Pansus RTRWP DPRD Kalteng,  menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinkronisasi materi Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043. Hal ini sebagai tindak lanjut dari revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035 yang diajukan oleh Gubernur Kalteng pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023.

Ia mengatakan, "Kami dari tim Pansus merasa perlu untuk menjalankan konsultasi ini sebagai bagian dari proses perumusan Raperda. Ini penting untuk memastikan bahwa pengaturan pola ruang yang terdapat dalam draf Perda RTRWP Kalteng bersifat makro dan telah melibatkan masukan serta persetujuan masyarakat."

Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 akan mengatur penggunaan lahan dan pola ruang di wilayah provinsi tersebut. Hal ini memiliki dampak signifikan pada pembangunan dan pemukiman di Kalteng, sehingga partisipasi masyarakat dan kesepahaman bersama menjadi kunci.

"Sedangkan secara detail, pengaturan pola ruang akan diatur lebih lanjut dalam RTRWK di daerah kabupaten dan kota masing-masing. Keberadaan Perda RTRWP ini sangat penting dan strategis bagi seluruh masyarakat dan pembangunan berkelanjutan daerah provinsi ini," tambahnya.

Freddy Ering juga menegaskan bahwa pengalaman dari pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035 menjadi landasan pembelajaran untuk merumuskan kebijaksanaan daerah yang lebih baik. Tujuannya adalah memastikan bahwa Raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 dapat mengakomodir kebutuhan daerah dengan optimal.

"Proses perumusan raperda ini membutuhkan kehati-hatian dan kecermatan agar pengaturan Pola Ruang Daerah Kalteng benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan menyelesaikan masalah-masalah terkait tata ruang dengan baik dan efisien," pungkasnya.

(Deddi)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments