Kalteng

Paripurna DPRD MURA Hasillkan PerDa Mampu Menjelaskan Kaidah Normatif

PURUK CAHU - DRPD Murung Raya melaksanakan rapat paripurna ke 7 masa sidang tahun 2023 dalam rangka penyampaian Bappemperda tentang hasil pembahasan dua Raperda, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah Raperda dan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2023.

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Mura Doni didampingi Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin dan dihadiri Wakil Bupati Mura Rejikinoor serta dihadiri anggota DPRD Mura dan pejabat Pemkab Mura serta undangan lainnya. Ketua DPRD Mura Doni mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan pembahasan oleh pihak DPRD Dan Pemkab Mura untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Sementara, terkat Rancangan Perda ini, Fraksi Partai Amanat Nasional dalam  menyampaikan pendapat akhir mengapresiasi adanya sinergi antara eksekutif dengan legislatif dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dan fungsi masing-masing lembaga.

"Dengan demikian pada gilirannya nanti akan dihasilkan peraturan daerah yang benar-benar mampu menjelaskan kaidah-kakiah normatif, akomodatif terhadap aspirasi yang menjadi kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggung jawabkan," kata Akhmad Tafruji selaku juru bicara

Sementara Fraksi PDIP menyampaikan terkait  Raperda Tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras di Murung Raya. Bahwa raperda tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.

Memperhatikan hal diatas sudah menjadi kewajiban selaku penyelenggaraan pemerintahan di daerah membuat Perda tersebut sebagai dasar hukum untuk penyedian cadangan pangan untuk melaksanakan pendelegasian kewenangan. Menginggat, hal ini sangat penting sebagai antisifasi keadaan atau kesiapan pemerintah daerah penyedian pangan baik untuk kerawanan pangan atau bencana, sebagai tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat. 

Untuk Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Murung Raya.

"Untuk Raperda ini adalah merupakan penyusuaian dari Permendari No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Pemerintah Desa," sebut Beby juru bicara PDIP.

(Ady Natha)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments