P. Pisau

Parkir di Kawasan Taman Penyang Pangarangsang Terancam Denda 500 Ribu

PULANG PISAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memberikan imbauan kepada para pengguna jalan (Supir) agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan pada kawasan di larang parkir. 

Seperti pada kawasan Taman Penyang Pangarangsang Jalan Trans Kalimantan depan pintu gerbang Komplek Perkantoran Kabupaten Pulang Pisau yang sudah di pasang rambu-rambu di larang parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr. Supriyadi menyampaikan menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas sejumlah kendaraan truk yang sering parkir pada kawasan Taman Taman Penyang Pangarangsang, pihaknya bersama Satlantas Polres Pulang Pisau kembali memasang spanduk imbauan di larang parkir pada sejumlah titik.

Jika imbauan itu di langgar, kata Supriyadi, maka akan diberikan sangsi sesuai UU Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 287 Ayat 1 dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah.

"Jika Imbauan Di Larang Parkir ini dilanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan sangsi sesuai UU Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 287 Ayat 1 dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah, " ucap Supriyadi.

Dia menambahkan, untuk meminimalisir terjadinya parkir sembarangan pada kawasan taman dan fasilitas publik lainnya, pada TA 2022 pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pemasangan rambu-rambu di Larang Parkir pada sejumlah titik, khususnya fasilitas publik di Jalan Trans Kalimantan yang selalu dijadikan parkir kendaraan besar seperti truk.

" Contohnya di kawasan Taman Penyang Pangarangsang ini. Akibat sering dijadikan parkir kendaraan truk bermuatan berat, badan jalan menjadi rusak, " pungkasnya.

(Antang)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments