P. Raya

Pasangan Suami Istri Tertua Difasilitasi Mendapatkan KTP Elektronik

PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalteng, memberikan kemudahan untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak Bulan Nopember mendatang Untuk mempergunakan hak kewajibannya disaat pemilihan daerah.

Salah satunya, Pasangan suami istri atas nama Parin usia 106 tahun dan istrinya Musrikah berusia 94 tahun yang merupakan warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat layanan prioritas dalam perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

"Ini sebagai bentuk kepedulian  pemerintah provinsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal data kependudukan," kata Pj. Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu Selasa 16 Juli 2024.

Pernyataan itu diungkapkan Hera Nugrahayu yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Walikota Farid Napirin, di Kantor Disdukcapil usai menyerahkan KTP Elektronik kepada pasangan warga Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang mengalami kesulitan atau belum melaporkan data kependudukanya  diminta untuk segera melaporkan kepada pihak terkait terdekat agar dapat segera dilakukan tindak lanjut dan bisa secepatnya di proses.

Sementara itu, perekaman dan pencetakan serta penyerahan KTP Elektronik kepada Parin dan istri itu juga disaksikan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Wawan Wiraatmaja, Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Pantarlih serta sejumlah pihak terkait.

Komisioner KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, proses perekaman dan pencetakan data kependudukan kepada pasangan tertua di Kota Palangka Raya bermula saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

Saat melakukan coklit, pantarlih menemukan fakta bahwa Parlin yang merupakan kelahiran Tulung agung, Jawa Timur ini hanya mampu memperlihatkan KK yang tercetak pada 2016 serta KTP yang ada tahun 2013 dan belum KTP elektronik,"ungkapnya.

Dia melanjutkan, kondisi tersebut menjawab pertanyaan tim KPU kenapa nama pria yang dikaruniai 7 anak, 25 cucu, dan 24 cicit ini tidak ada di dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri,"Jelasnya.

Selanjutnya anggota KPU Kota Palangka Raya, Taufiqurrahman dan staf sekretariat pun selanjutnya akan memfasilitasi pria yang usianya melewati satu abad itu untuk perekaman KTP elektronik.

Walaupun mereka berusia lanjut, pada Pemilu 14 Februari 2024 Parin dan istri tetap mempergunakan hak pilihnya, memilih sesuai dengan alamat mereka dan TPS yang sudah ditetapkan  didaftarkan oleh Pantarlih KPU.

Dari proses itulah selanjutnya Lurah Tumbang Tahai dan Staf kelurahan yang kebetulan PPS KPU memfasilitasi perekaman KTP Elektronik keduanya," ucap Wawan.

Pasangan tersebut dijemput dari rumahnya dan kemudian melakukan perekaman KTP Elektronik dan selanjutnya juga diantarkan kembali ke rumah usai perekaman KTP Elektronik tersebut diserahkan.

 

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments