P. Raya

Pelanggaran Bidang Kelautan dan Perikanan Perlu Penegakan Hukum

FOTO: MMC

BIBIT IKAN - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng Darliansjah saat menyalurkan bantuan bibit ikan ke masyarakat, beberapa waktu lalu.

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengawasi pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Pasalnya pembangunan sektor tersebut menjadi salah satu komitmen dari Pemprov Kalteng dalam mewujudkan Kalteng yang semakin Berkah. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng Darliansjah mengatakan, untuk melakukan pembangunan sektor kelautan dan peringanan secara optimal, tidak hanya sebatas pengembangan budidaya atau pengembangan sumber daya manusianya saja. melainkan juga penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi. “Untuk mengoptimalkan sektor kelautan dan perikanan memang perlu dilakukan pengawasan dan penegakkan hukumnya. Untuk itu, kami terus berupaya agar penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan atau kasus, dilakukan secara akuntabel dan tepat waktu sesuai ketentuan dalam perundang-undangan di bidang perikanan. Tentunya sanksi akan diberikan secara tegas kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran,” tegasnya. Menurutnya, dengan pengawasan dan penindakan hukum yang tegas, maka akan dapat menyelamatkan kekayaan alam yang ada di Kalteng dari oknum tidak bertanggung jawab. Tentunya hal itu akan berdampak positif, karena alam tidak rusak, dan kekayaan yang terkandung didalamnya bisa terus dikelola oleh generasi mendatang. Darliansjah menjelaskan, jika penyelesaian kasus tindak pidana kelautan dan perikanan Kalteng sejak 2016-2019 telah melampaui target yang ditetapkan, yakni berjumlah 54 kasus. Pada 2016 Dislutkan Kalteng telah menyelesaikan 10 kasus, 2017 sebanyak 29 kasus, 2018 sebanyak 11 kasus, dan pada 2019 sebanyak empat kasus. Dari sejumlah kasus yang telah diselesaikan, penangkapan ikan secara ilegal baik di perairan laut maupun perairan umum daratan masih mendominasi dengan jumlah 42 kasus atau sebesar 96,30 persen, sedangkan kasus lainnya adalah kasus pencemaran perairan sebanyak dua kasus atau 3,70 persen. Lokasi pelanggaran selama 2016-2019 diantarnya, Kapuas, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Pulang Pisau, Palangka Raya, Barito Utara, hingga Sukamara. “Capaian ini adalah bukti komitmen kami dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalteng. Tentu ada hambatan dalam pelaksanaannya, seperti jumlah petugas dan kemampuan yang terbilang masih terbatas. Namun, kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan semua instansi terkait, agar penegakkan hukum di bidang kelautan dan perikanan bisa terus dilakukan secara maksimal,” pungkasnya.

 

(ERD/JJ)

 

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments