P. Pisau

Pelantikan Taty Narang Jadi Bupati Pulpis Dijadwalkan Akan Dilaksanakan Pada 22 Juli

PULANG PISAU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda, Pemprov Kalteng menjadwalkan Pelantikan Pudjirustaty Narang menjadi Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pada Kamis, 22 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis Tony Harisinta, usai mengikuti rapat persiapan pelantikan Bupati Pulpis sisa masa jabatan tahun 2018-2023, di ruang rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalteng, Selasa (13/7/2021).

"Kemaren, Rombongan pejabat Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) diantaranya saya, Pak Sekretaris DPRD (Sekwan) Pulpis Hendra dan para pejabat daerah Kabupaten Pulpis menghadiri undangan rapat dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalteng, terkait persiapan Pelantikan Bupati Pulpis," ucap Sekda Pulpis saat dihubungi, Rabu (14/07/2021).

Sekda Pulpis Tony Harisinta mengatakan, rapat bersama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalteng, memerhatikan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulpis (H Edy Pratowo dan Pudjirustaty Narang adalah 24 September 2018-24 September 2023), Bupati H Edy Pratowo terpilih sebagai Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan tahun 2021-2024, dan H Edy Pratowo berhenti sebagai Bupati Pulpis berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.62.1185 2021 tanggal 24 Mei 2021.

Selain itu berdasar informasi SK pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Pulpis menjadi Bupati Pulpis telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI).

“Untuk waktu pelaksanaan pelantikan Pudjirustaty Narang sebagai Bupati Pulpis sembari menunggu SK dari Kemendagri sampai, maka pelantikan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Juli 2021 pukul 10.00 WIB di Aula Jayang Tingang, Istana Isen Mulang oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang difasilitasi oleh Biro Umum Setda Provinsi Kalteng,” kata Tony.

Acara pelantikan yang dilaksanakan secara langsung di Aula Jayang Tingang/Istana Isen Mulang hanya dapat dihadiri secara terbatas dengan jumlah maksimal 25 orang. Tetapi, dapat disaksikan secara video conference (virtual) di Gedung DPRD Kabupaten Pulpis.

Acara pelantikan sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2016 pasal 19, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan SK Mendagri, mengucapkan sumpah janji jabatan oleh Gubernur Kalteng, penandatanganan berita acara pengucapan janji jabatan, pemasangan tanda pangkat dan penyematan tanda jabatan serta penyerahan SK Mendagri, kata-kata pelantikan, penandatangan fakta integritas, sambutan pejabat yang dilantik dan pembacaan doa.

"Kita harapkan tidak ada perubahan dan pelaksanaan pelantikan nantinya berjalan dengan baik dan sukses," tutupnya.

 

(Antang)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments