Katingan

Pelayanan RSUD Mas Amsyar Disorot Dewan

KATINGAN – Nanang Suriansyah Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, menyayangkan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar yang dinilai tidak maksimal, sehingga pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Direktur RSUD Mas Amsyar.

“Dalam waktu dekat, kami akan segera memangil Direktur RSUD Mas Amsyar, untuk menanyakan terkait pelayanan yang ada di rumah sakit tersebut,” ungkap Nanang Suriansyah, Selasa (12/1/2022).

Ia menerangkan, sebelumnya dirinya turun langsung dengan mengecek dan mendatangi rumah sakit pada sabtu, 8 Januari 2022 dini pada pukul 01.30 dini hari.

“Saya menemukan beberapa pasien yang terlunta-lunta di pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Bahkan, pasien yang masuk ke IGD tidak kunjung diberikan penanganan dan kepastian agar memperoleh tempat ruang rawat inap,” bebernya.

Ia menyebutkan, alasan pasien yang terlambat diberikan pelayanan ini karena belum mendapatkan ruang rawat inap dan juga menunggu pemberitahuan dari dokter spesialis yang menangani. Ironisnya, pasien telah menunggu waktu yang cukup lama agar bisa diberikan pelayanan dan ruang rawat inap.

“Pasien telah menunggu berjam-jam agar mendapatkan konfirmasi dari pihak dokter supaya bisa dipindahkan ke ruang rawat inap. Misalnya, dokter yang bersangkutan sedang sibuk apakah hanya perlu menunggu beberapa hari di IGD,” pintanya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak legislatif selaku wakil rakyat akan memanggil dan meminta keterangan secara tegas dari pihak Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan. Pelayanan yang demikian harus dipertegas dan jangan main-main.

 “Kami bakal mengagendakan rapat dengar pendapat bersama pihak rumah sakit. Sehingga, mereka dapat memberikan keterangan dan penjelasan yang berhubungan dengan pelayanan IGD. Pihak rumah sakit harus tegas memberikan laporan atas sidak yang saya lakukan langsung di ruang IGD beberapa waktu lalu. Terutama aturan yang harus dipakai dalam pelayanan IGD rumah sakit,” tandasnya.

(Nofriyanto).

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments