Kotim

Pelonggaran Kegiatan Mulai Diberlakukan

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah berada pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, karena itu sejumlah pelonggaran pun mulai diterapkan. Terutama yang sifatnya mengadakan kegiatan pengumpulan orang banyak.

“Pemkab Kotim mulai memberikan kelonggaran kepada masyarakat setempat, karena daerah ini sudah berada pada PPKM level2. Angka kasus positif Covid-19, kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk tiap minggunya,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Minggu (24/10/2021).

Ia menyebut,  rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut. Kasus terpapar Covid-19 sudah sangat rendah dan pasien rawat juga sudah tidak ada di Kotim.

Hal ini sekaligus menjawab adanya kekhawatiran masyarakat terkait sejumlah kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak dam sudah berlangsung beberapa waktu di Sampit dan sekitarnya. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 jika tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati demikian Halikinnor menegaskan ada proses dan syarat yang harus dilakukan seperti tetap menggunakan masker dan cuci tangan atau selalu sedia hand sanitizer.

“Serta terdapat batasan dalam menyelenggarakan kegiatan dengan mengumpulkan orang banyak. Kami juga sudah membuat surat edarannya dan telah saya tandatangani, terkait persyaratan tersebut,” pungkasnya. 

(Altius)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments