KATINGAN – Lantaran pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan tahun anggaran 2024 yang semestinya digelar pada September 2024 tidak cukup waktu, sehingga Peraturan Kepala Daerah (Perkada) diberlakukan.
Berkaitan dengan APBD-P Pemkab Katingan tahun anggaran 2024 tersebut, mungkin DPRD Kabupaten Katingan belum sempat untuk melakukan pembahasan, baik itu Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), maupun APBD-P-nya, hal ini terkendala dengan belum definitifnya unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan, baik ketua, wakil ketua I maupun wakil ketua II.
Sementara Deadline (batas) waktu sesuai dengan perencanaan anggaran yang ada, pada tanggal 30 September 2024 kemarin seharusnya sudah dilakukan persetujuan antara DPRD dengan Pemkab Katingan terkait APBD-P dimaksud.
Mengingat DPRD Kabupaten Katingan belum definitifnya unsur pimpinan. Dua pekan yang lalu awalnya dua orang unsur pimpinan yakni waket I dan waket II sudah diusulkan ke Gubernur Kalteng.
“Namun sampai pada tanggal 29 September 2024 yang lalu belum juga turun Surat Keputusan (SK) persetujuan unsur pimpinan defintif dari Gubernur Kalteng, maka APBD-P tahun anggaran 2024 ditiadakan, diganti dengan menggunakan Perkada saja,” kata waket I sementara DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah kepada media, Rabu (2/10/2024).
Berkaitan dengan itu pula, sesuai aturan yang ada, saat ini wewenang unsur pimpinan sementara terbatas. Yaitu hanya memimpin rapat-rapat biasa saja, seperti rapat pembentukan fraksi-fraksi dan dalam rangka pembentukan unsur pimpinan definitif serta menyusun rancangan tata tertib (tatib) DPRD saja.
Sedangkan untuk membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti komisi-komisi, Badan Kehormatan (BK) dan Badan Peraturan Daerah (Baperda) serta membahas APBD-P tahun anggaran 2024, APBD tahun anggaran 2025 dan LKPj dan lain sebagainya itu harus menunggu definitifnya unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan terlebih dahulu.
Intinya menurut legislator Partai Golkar ini, tidak ada keinginan atau kesengajaan DPRD Kabupaten Katingan untuk menunda-nunda waktu agar pembahasan APBD-P tersebut digagalkan. Tapi hanya semata-mata aturan yang memang mengaturnya. Meskipun digunakan Perkada, namun fungsi pengawasan dari DPRD menurutnya tetap dilaksanakan.
Dan dengan menggunakan Perkada itu Pemkab pun wajib pula menaati aturan-aturan yang ada guna menyusun anggaran yang akan digeser untuk pembangunan Kabupaten Katingan selama tiga bulan mengakhiri tahun anggaran 2024 ini.
(Novryanto)
0 Comments