KAPUAS - Pengerjaan Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau atau RTH di dua lokasi dalam Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tidak selesai tepat waktu. Karena mengalami keterlambatan, pihak pelaksana pekerjaan pun dikenakan sanksi denda untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Dua pengerjaan proyek pembangunan ruang terbuka hijau atau RTH yang tidak selesai tepat waktu, adalah RTH hutan kota di depan rumah sakit umum daerah dokter soemarno sostroatmodjo jalan tambun bungai dan RTH di simpang Adipura Kuala Kapuas.
Proyek RTH Hutan Kota menelan anggaran sebesar 2,4 Miliar rupiah lebih, sementara RTH simpang Adipura memakan anggaran 5,9 miliar rupiah lebih. Kedua proyek ini dibiayai dari dana bagi hasil-dana reboisasi atau DBH-DR dan dikerjakan oleh CV Maju Jaya N dengan masa kontrak berakhir pada 14 desember 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau DLHK Kabupaten Kapuas,Caroline ditemui saat meninjau kedua proyek RTH tersebut pada, Selasa 31 Desember 2024, mengatakan Keterlambatan penyelesaian proyek RTH salah satunya karena faktor cuaca.
Untuk itu pihaknya memberikan perpanjangan waktu selama lima puluh hari kalender dengan konsekuensi denda seper seribu nilai kontrak per harinya.
Menurut Caroline, saat ini progres pengerjaan proyek RTH Hutan Kota telah mencapai 80 %. Sedangkan RTH simpang adipura baru terealisasi 70 %. Jika perpanjangan waktu lima puluh hari tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan, makan Dinas LHK akan memutuskan kontrak dengan pihak pelaksana.
(Irfansyah)
0 Comments