KATINGAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan yang telah menyelamatkan aset-aset Pemda, dimana penghargaan tersebut ditandai dengan pemberian penghargaan dari Bupati Katingan Sakariyas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandi Mualim.
Menurut Bupati Sakariyas, aset-aset Pemda yang selama ini dikuasai pihak lain, akhirnya bisa kembali setelah Kejaksaan Negeri Katingan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemda Katingan melakukan tindakan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Ada beberapa aset Pemda yang selama ini dikuasai pihak lain, akhirnya mulai kembali, semoga dengan SKK yang sudah kami berikan kepada Kejaksaan, semua aset, bisa ditertibkan,” Ungkap Bupati Katingan Sakariyas, Rabu (20/7/2022).
Menurut Sakariyas, pemberian penghargaan bagi Kejaksaan Negeri Katingan, penilaiannya bukan hanya penyelesaian SKK, tetapi pembangunan yang ada di Katingan, juga diawasi dengan baik.
“Hal ini sangat penting, sehingga pembangunan yang dilakukan, juga ada dalam pengawasan pihak Kejaksaan,” Ujar Sakariyas.
Terpisah, Kajari Katingan Tandi Mualim menyebutkan dari 12 SKK yang disampaikan Pemda Katingan, 7 telah diselesaikan terkait rumah dinas, dimanah berdasarkan perhitungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) nilai yang terselamatkan seratus enam puluh satu juta sembilan ribu rupiah.
“Jadi kami sampai saat ini sudah menyelesaikan 7 SKK,” Katanya.
Lanjut Tandy, 5 SKK yang masih tersisa, akan diupayakan, pasalnya aset tersebut milik negara dan tidak bisa dikuasai pihak lain.
“Namanya aset pemerintah, artinya aset tersebut milik negara, dan siapa yang menguasai aset negara, tentu harus dikembalikan,” Tuturnya.
Dari 12 SKK yang diberikan Pemda Katingan, bernilai empat ratus tujuh puluh empat juta, enam ratus sebelas ribu rupiah.
(Nofriyanto)
0 Comments