KUALA KURUN - Pemerintah Gunung Mas membiarkan truck besar bertonase 35 ribu ton beroperasi di ruas jalan Kuala Kurun Palangka Raya. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Gunung Mas, Yepta Diharja. Masuknya kendaraan bertonase besar membuat kerusakan jalan di ruas kuala kurun palangkaraya menjadi semakin parah.
Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Gunung Mas Yepta Diharja menyangkan sikap Pemerintah yang cenderung membiarkan truck bertonase besar melintas di jalan ruas Kuala Kurun Palangkaraya. Hal ini disampaikannya setelah melihat kondisi di lapangan ruas Kurun Palangkaraya. Menurut pemantauan masyarakat sedikitnya 60 truck bertonase 36 ton melintas di jalan ini.
Padahal merujuk dari kesepakatan tanggal 5 januari 2022 point 3 berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI NO 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No 7 Tahun 2012 pasal 4 ayat 2 yang berbunyi “Kendaraan yang diper-bolehkan memasuki jalan umum, yaitu kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (mst) paling tinggi 8 (delapan) ton”.
Sementara itu masyarakat desa tanjung karitak mengharapkan agar kendaran besar tidak melewati jalan umum lagi.
(Samhadi/ Altius Utama)
0 Comments