Sampit - Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M. Kurniawan Anwar meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membuat terobosan dengan menggandeng pihak swasta dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal.
"Kami mendorong pemerintah daerah lebih serius dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kotim ini," kata Kurniawan, Selasa, 17 Mei 2022.
Kurniawan menerangkan upaya pengentasan pengangguran lebih ditingkatkan karena sangat erat kaitannya dengan taraf perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Banyaknya PBS di bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan di Kotawaringin Timur merupakan potensi besar dalam upaya pengentasan pengangguran dan kemiskinan melalui penyerapan dan memberdayakan tenaga kerja lokal.
Politisi Partai Amanat Nasional menegaskan, Kotawaringin Timur sudah memiliki regulasi sebagai dasar hukum yaitu Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Ia menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk berperan aktif bersinergi dengan perusahaan yang ada di daerah ini untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal.
(Hendra)
0 Comments