P. Pisau

Pemkab Pulang Pisau Imbau Pengendara Hindari Jembatan Kayu dengan Muatan Berat

PULANG PISAU - Adanya himbauan dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk bisa berhati-hati saat melintasi jembatan berbahan kayu. Kadis PUPR Pulang Pisau, Usis I Sangkai, menyatakan bahwa jembatan kayu di wilayah tersebut tidak dirancang untuk menopang kendaraan dengan muatan berlebih. Ia berharap masyarakat dapat mematuhi batasan ini demi keselamatan bersama.

Dihadapan media lokal setempat,  Usis menyampaikan pernyataannya tersebut  pada hari  Senin, (11/11/2024), setelah insiden patahnya jembatan kayu di Desa Badirih, Kecamatan Maliku. Kecelakaan tersebut terjadi ketika sebuah truk bermuatan batu split dengan berat sekitar 10 ton mencoba melintasi jembatan yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan. Akibatnya, jembatan ambruk dan truk tersebut jatuh ke sungai, meski tidak ada korban jiwa.

Ia menjelaskan, tentunya disini tingkat ketahanan jembatan kayu tidak setara dengan jembatan beton yang lebih kokoh. Banyak jembatan di Kecamatan Maliku, Pandih Batu, dan Kahayan Kuala masih menggunakan konstruksi kayu, sehingga ketahanan jembatan ini terbatas. Imbauan ini bertujuan agar masyarakat lebih sadar akan keterbatasan jembatan kayu dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dinas PUPR meminta pemilik kendaraan besar untuk menghindari memaksakan kendaraan bermuatan berat melewati jembatan kayu. Usis menegaskan bahwa tindakan ini penting untuk menjaga aset pemerintah dan memastikan kelancaran transportasi, khususnya bagi warga yang mengandalkan jembatan tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

Di sisi lain, Kepala Desa Badirih, Impi, mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian ini. Menurutnya, material batu yang dibawa truk tersebut bukan untuk keperluan pembangunan desa Badirih, melainkan untuk wilayah lain. Impi juga menyebutkan bahwa pihak sopir tidak meminta izin atau konfirmasi sebelum melintasi jembatan di desanya, sehingga akses masyarakat terputus sementara waktu.

 

(Marselinus)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments