PULANG PISAU - Salah satu jembatan kayu di Desa Badirih, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau patah setelah dilewati truk dengan muatan batu split berlebih pada hari Senin, (11/11/2024), Insiden ini membuat Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan kembali pentingnya pembatasan muatan bagi kendaraan yang melintasi jembatan kayu.
Kadis PUPR Pulang Pisau, Usis I Sangkai, menegaskan bahwa jembatan kayu tidak memiliki daya tahan yang sama dengan jembatan beton. Menurutnya, insiden ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membawa muatan berat melewati jembatan kayu, yang banyak terdapat di beberapa kecamatan, termasuk Maliku, Pandih Batu, dan Kahayan Kuala.
Usis menjelaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk melindungi aset pemerintah agar jembatan tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama. Ia berharap pengguna jalan dapat lebih bijak dalam memperkirakan beban kendaraan, terutama bagi kendaraan besar yang mengangkut muatan berat, demi keamanan bersama.
Sementara itu, Kepala Desa Badirih, Impi, turut mengungkapkan kekecewaannya atas insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa truk-truk tersebut tidak memiliki tujuan di desa Badirih dan tidak ada pemberitahuan kepada pihak desa sebelum melewati jembatan. Material yang dibawa truk seberat hampir 10 ton itu diperkirakan akan digunakan untuk pembangunan di daerah lain.
Impi juga mengungkapkan bahwa insiden ini sangat berdampak pada masyarakat sekitar karena jembatan tersebut merupakan akses utama bagi warga dalam menjalankan aktivitas, terutama usaha pertanian. Ia menambahkan bahwa sopir truk yang terlibat segera meninggalkan tempat kejadian, namun desa berencana meminta pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi.
(Marselinus)
0 Comments