P. Pisau

Pemkab Pulpis Gelar Rakon Terkait Ini

PULANG PISAU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang  Pisau (Pulpis) menggelar rapat koordinasi (Rakon) publik terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pulang Pisau. (03/08/2022)

"Kegiatan ini kita lakukan untuk bermusyawarah mufakat yang menerapkan prinsip keterbukaan dalam merumuskan rancangan Peraturan daerah kita ini," ucap Bupati Pulpis Pudjirustaty diwakili Asisen I Setda Pulpis Syaripul Pasaribu.

Syaripul mengatakan, berfungsi untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, menunjang bagi perkembangan kelangsungan dunia usaha dan perkembangan ekonomi di daerah, serta percepatan pembangunan di daerah, karena air bersih yang dihasilkan pdam merupakan barang yang esensial.

Syaripul menjelaskan, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah mencabut undang-undang tahun 1962 tentang perusahaan daerah dan undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang mana kedua undang-undang tersebut merupakan payung hukum bagi keberadaan dan pengaturan BUMD.

"Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Pulpis perlu melakukan pembenahan secara kelembagaan bagi unit usaha yang dimilikinya, salah satunya adalah PDAM," tutupnya.

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments