Barut

Pemkab Sampaikan Rancangan Perubahan APBD tahun 2023

Muara Teweh -  DPRD Kabupaten Barito Utara, telah melaksanakan paripurna dalam rangka pemberhentian kepala daerah dan wakil. Kegiatan dilaksanakan di aula DPRD, Senin (7/8/2023).

 

Dalam rangka pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2018-2023 hanya dihadiri 20 orang anggota termasuk tiga unsur pimpinan DPRD.

 

Setelah kegiatan pengumuman pemberhentian bupati dan wakil tersebut acara dilanjutkan rapat paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) tahun 2023.

 

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sampaikan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2023.

 

Rapat paripurna I DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Parmana Setiawan dihadiri Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini, Wakil Ketua II Sastra Jaya, serta dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, anggota DPRD, unsur FKPD, asisten Sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

 

Bupati Nadalsyah dalam pidato yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, ketentuan terkait perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

 

Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.

 

Dijelaskannya, berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada hari ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 dengan maksud agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif. 

Sehingga dapat disepakati kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2023. Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD  tahun anggaran 2023 juga merupakan dasar untuk penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023.

 

Lebih lanjut Wabup Sugianto Panala Putra menyampaikan, faktor yang menyebabkan terjadinya usulan perubahan anggaran tahun 2023 ini adalah keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi dan antar unit organisasi.

 

Selain itu juga pergeseran antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja dan juga Silpa tahun anggaran sebelumnya yaitu tahun anggaran 2022 yang telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

 

(Syarbani)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments