PALANGKA RAYA - Dianggap sengaja berlarut larut selesaikan tapal batas antara Kelurahan Petuk Katimpun dan Kelurahan Bukit Tunggal. Pemerintah kota palangka raya, dan kecamatan jekan raya dituding lindungi oknum aparatur yang terlibat dalam sindikat mafia pertanahan di Kota Palangka Raya. Persoalan tapal batas antara Kelurahan Petuk Katimpun dan Kelurahan Bukit Tunggal yang dipersoalkan oleh salah seorang warga kota Palangka Raya Hunda Mihing 76 tahun sejak tahun 2020 hingga kini belum juga diselesaikan oleh pihak pemerintah Kota Palangka Raya dan Kecamatan Jekan Raya. Hingga pada senin 22 februari 2021 kemaren, dirinya bersama anaknya kembali mendatangi kantor Kecamatan Jekan Raya untuk mendesak pihak kecamatan segera menetapkan dan memasang patok tapal batas antara Kelurahan Petuk Katimpun dan kelurahan bukit tunggal sesuai dengan surat keputusan Walikota Palangkaraya, Nomor 31 tahun 2004. Hermawan mihing yang mengawal ayahnya, hunda mihing menyampaikan, pemerintah kota palangka raya pernah memfasiltasi penetapan tapal batas antara 2 kelurahan ini melalui Asisten I, Hm Barit Rayanto. Pada tahun 2020 yang lalu, namun saat itu pihak pemko tidak berani mengeluarkan dan menetapkan tapal batas tersebut. Begitu pula halnya dengan pihak kecamatan jekan raya dimasa kepemimpinan camat saifulah. Camat jekan raya ini bahkan berjanji akan menyelesaikan dan memasang patok tapal batas tersebut sebelum berakhirnya tahun 2020. Namun ternyata hingga bergantinya camat jekan raya. Penetapatan dan pemasangan patok tapal batas yang dijanjikan hingga kini tidak pernah dipenuhi dan hanyalah isapan jempol belaka. Hermawan Mihing mengaku kesal dengan perilaku aparatur negara, serta pelayanan pihak pemerintah kota dan kecamatan jekan raya. Kepada masyarakat khususnya kepada orang tuanya yang kini sudah berusia 76 tahun, dirinya menuding ada yang tidak beres dengan berlarut larutnya persoalan ini. Dirinya bahkan menuding pemerintah kota dan kecamatan jekan raya, berusaha melindungi oknum perangkatnya, yang terlibat dalam sindikat mafia pertanahan yang kini bermunculan dan menjadi konflik pertanahan ditengah masyarakat. Dipastikan pihaknya akan terus menuntut agar tapal batas antara 2 kelurahan ini segera dituntaskan. Sesuai dengan surat keputusan walikota palangka raya nomor 31 tahun 2004.
(SAW)
0 Comments