Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2020, sekaligus dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Hamka, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, membuka secara resmi kegiatan Rapat Evaluasi Dana Desa dan Sosialisasi Permendes 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tersebut, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Sabtu pagi, 12 Desember 2020. Dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Hamka, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan ini. Gubernur pun meminta kepada seluruh stakeholders, baik Pemerintah Kabupaten, aparat desa dan kecamatan, pengurus BUMDES, maupun para pendamping desa, dapat terus memperkuat koordinasi, konsolidasi, dan sinergi, dalam upaya mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di pedesaan. "Semoga semua keberhasilan yang telah dicapai selama ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat," ungkapnya. Terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Gubernur berharap agar pemanfaatan Dana Desa dapat tepat sasaran dan menjangkau hal-hal yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat desa, terutama dalam mengurangi dampak sosial dan ekonomi, serta mengantisipasi terhambatnya pembangunan di desa, akibat dari pandemi covid-19 yang belum diketahui kapan berakhir. Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng Rojikinnor dalam laporannya menyampaikan realisasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2020 bagi masyarakat terdampak Covid-19. Pada tahap I tersalurkan sebesar Rp 218 miliar, Tahap II Rp 75 miliar, dan Tahap III Rp 6,9 miliar. "Dengan jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) 122.021 Kepala Keluarga (KK) se-Kalimantan Tengah. Selain BLT, Rojikinnor kemudian menjelaskan bahwa mekanisme Program Padat Karya juga masih bisa dianggarkan dari Prioritas Dana Desa Tahun 2020, yaitu sebanyak 2.800 jenis kegiatan, dengan nilai sebesar Rp 365,5 miliar yang sudah terealisasi, di mana total upah yang diterima masyarakat sekitar Rp 67 miliar. "Harapannya upah yang diterima masyarakat tersebut kemudian mampu menjadi pemicu untuk menumbuhkembangkan atau menjadi daya tahan ekonomi di desa," kata Rojikinnor. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid atau kombinasi online (daring) dan offline (luring). Hadir langsung di AJT, diantaranya Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Kementerian Desa PDTT Rafdinal yang juga selaku narasumber, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi, Kepala Dinas PMD Kabupaten, serta perwakilan Camat, Direktur BUMDES, dan Tenaga Ahli Kabupaten. Kemudian, hadir secara online via konferensi video, para Tenaga Pendamping Profesional Pembangunan Desa, Kepala Desa, dan Direktur BUMDES se-Kalteng.
(HB/EDY)
0 Comments