PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan hibah ternak sapi di wilayah setempat.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng, Sunarti, mengatakan, selain meminta dukungan dan pengawalan dari Inspektorat, pihaknya juga melibatkan Kejaksaan.
“Kami minta pengawalan Kejaksaan maupun Inspektorat, karena ternak sapi tidak murah. Kalau pengelolaan di lapangan salah maka semua rugi, baik negara maupun masyarakat. Untuk itu guna meminimalisir kesalahan, kami bekerja sama dengan APH,” kata Sunarti, Kamis 2 Desember 2021.
Disampaikannya, baik Kejaksaan maupun Inspektorat lebih kepada teknis administrasi pelaksanaannya, sehingga dapat dipastikan semua terlaksana sesuai ketentuan dan benar-benar dipastikan terealisasi serta sampai sesuai sasaran.
Adapun teknis pengajuan bantuan hibah diantaranya, disampaikan oleh petani/peternak kepada instansi terkait di masing-masing kabupaten dan kota.
Selanjutnya dilakukan perencanaan anggaran dan setelah tersedia maka akan direalisasikan, namun sebelum itu, kabupaten dan kota menetapkan SK CP/CL, yakni para peternak penerima manfaat.
“Kami akan memverifikasi kelompok tani yang diusulkan sudah terdata atau tidak dalam data simluhtan atau sistem informasi penyuluhan pertanian, sehingga petani/peternak penerima dipastikan tidak abal-abal,” tegasnya.
Sunarti menuturkan, pada 2021 ini pelaksanaan bantuan hibah ternak sapi di Kalteng mencapai sekitar 640 ekor yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota
(Deddi)
0 Comments