Barut

Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Barut

MUARA TEWEH –  MAP alias Panji (25) seorang warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Bantul, Jogyakarta tinggal di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, diamankan Satreskrim Polres Barito Utara. 

Pria 25 tahun ini dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan anak di bawah umur di Desa Bukit Sawit.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Sabtu (19/03/2022) mengatakan telah mengamankan Panji, seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau menyetubuhi anak dibawah umur di Desa Bukit Sawit.

Menurut Wahyu, tersangka tiga kali menyetubuhi atau mencabuli korban yang masih di bawah umur. Pencabulan ini terjadi sejak November 2021 di dalam sebuah rumah di Kecamatan Teweh Selatan. 

Kemudian, kata dia, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Pelaku ditangkap pada hari ini Sabtu, (19/03/2022) sekitar pukul 13.25 Wib," jelas AKP Wahyu.

Dikatakannya,  sebelumnya pelapor atau ayah korban mendapat cerita dari korban bahwa ia telah disetubuhi atau dicabuli oleh seorang laki-laki yang bernama P sebanyak tiga kali, sejak bulan November 2021 di dalam sebuah rumah yang berada di Desa Bukit Sawit. 

Setelah mendengarkan tentang adanya kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara.

Kemudian, pada Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar pukul 13.25 Wib, di Desa Bukit Sawit, Unit PPA Polres Barito Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang sedang berada di barak kos milik D di Desa Bukit Sawit.

Selanjutnya, Unit PPA dan Unit Buser Polres Barito Utara dan Personil Polsek Bukit Sawit melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut. 

Pelaku pada saat diamankan sedang berada di barak milik D Desa Bukit Sawit. Pelaku langsung diamankan ke Polres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka Panji, polisi mengamankan barang bukti 1 lembar baju kaos lengan panjang warna merah hitam dan 1  lembar celana panjang warna coklat.

Sedangkan dari korban, polisi mengamankan barang bukti 1  lembar baju sweater warna hitam dan 1  lembar baju kaos lengan panjang polos warna merah. Polisi juga telah melengkapi pemeriksaan visum et repertum.

Panji dikenakan pelanggaran pasal 81 Ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76. Undang-Undang RI Nomor .17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor.1/ 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/ 2022 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Tinus)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments