PANGKALAN BUN - Anggota polres Kotawaringin Barat, mengamankan 21 tersangka tindak, pidana pencurian dengan pemberatan, yang masuk wilayah hukum polres kobar. Ke 21 tersangka tersebut diamankan, lantaran melakukan panen, kelapa sawit milik PT. Gsym Afd Alfa, di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan yang direlease pada senin 16/01/2023.
Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa kegiatan, panen tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, terjadi sejak tanggal 8 hingga 11 januari 2023. Sebelumnya pada tanggal 4 januari 2023, para tersangka sengaja mendirikan tenda, di areal kebun kelapa sawit, dengan tujuan mengklaim lahan, namun tujuan para tersangka belum tercapai, untuk membiayai klaim tersebut.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, melakukan panen buah sawit untuk dijual, dengan menggunakan 10 unit mobil pick up. Dari hasil penjualan tanggal 8 januari 2023 masing- masing mendapatkan keuntungan 235 ribu rupiah perorang, sedangkan di tanggal 9 januari 2023 kembali mendapatkan keuntungan 256 ribu rupiah, dan hasil panen tanggal 11 januari 2023, belum sempat di jual oleh para tersangka, karena sudah terlebih dahulu, amankan anggota polres kobar.
Dalam hal ini pt gsym mengalami kerugian, sebesar dua ratus sembilan puluh tiga juta, empat ratus tiga pulu enam ribu rupiah, dengan jumlah berat janjang buah kelapa sawit sebesar, 122,265 kilogram, dan dari 21 tersangka tersebut, pada saat dilakukan test urine, ada 5 tersangka yang positif narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan, dari tangan para tersangka berupa, 10 unit mobil pick up, bermuatan buah kelapa sawit, 10 buah tojok dan 2 buah kapak, dan seluruh tersangka dikenakan, pasal 363 ayat 1 ke kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Rudi Bintoro)
0 Comments