P. Raya

Penempatan P3K di Kabupaten Katingan: Anggota DPRD Minta Perhatian Terhadap Lokasi Tempat Tinggal Guru

KATINGAN -- Terkait penempatan guru yang lulus tes P3K nantinya. Ia mengusulkan agar dalam Surat Keputusan (SK) penempatan, pertimbangkan untuk menempatkan guru-guru tersebut di daerah tempat tinggal mereka . Melihat hal ini, Sugianto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengajukan permintaan kepada Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Katingan, Syaiful.

Dalam rentang waktu pertengahan November hingga menjelang akhir November 2023, sejumlah tenaga pendidik (guru) di Kabupaten Katingan akan mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K). Pengumuman kelulusan tes ini dijadwalkan secara resmi akan diketahui pada tahun 2024 mendatang.

Pada Sabtu, 18/11/2023, di kediamannya, Ia mengatakan, dihadapan awak media,  “Mereka dapat ditempatkan di sekolah asal mereka sebagai guru bantu (honorer) atau sebagai Tenaga Harian Lepas (THL),” ungkapnya.

Menurutnya, selain untuk menghemat pengeluaran saat mereka bertugas di satu sekolah, hal ini juga dapat mencegah guru yang telah ditempatkan di suatu desa namun tidak sampai setahun bertugas ingin mutasi ke desa atau kecamatan lainnya. Alasan seringkali terkait dengan keinginan mendekati anak dan istri serta untuk menghemat biaya rumah tangga.

“Hingga saat ini, beberapa guru berstatus P3K sudah ditempatkan di salah satu sekolah di wilayah kecamatan Katingan Hulu. Namun, dalam beberapa bulan bertugas, ternyata ada guru yang mengajukan mutasi, dan ada juga yang tetap bertahan namun tidak optimal dalam mengajar," tandasnya lugas.

(Novryanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments