PANGKALAN BUN - Meski aturan berlalu lintas sempat, dilonggarkan akibat pendemi, covid19 tidak seharusnya warga, mengabaikan keselamatannya sendiri, di jalan raya atau sengaja, pamer tidak menggunakan helm saat, melintas di depan petugas satlantas, polres kobar yang sedang bertugas, di kawasan bukit misbar, jalan ahmad yani Kelurahan Baru, P.Bun pada, rabu 18/05/2022.
Bahkan masih ada kendaraan, yang menggunakan knalpot brong yang, membuat resah warga akibat, suara bising yang sengaja, dipasang dikendaraannya. Hal ini terbukti merupakan pe-langgaran. Anggota satlantas polres kobar, langsung memberikan sangsi tilang, termasuk puluhan kendaraan yang terbukti, melanggar peraturan, berlalu lintas seperti tidak ada nomor polisi dan tidak menggunakan helm.
Sedangkan puluhan kendaraan, yang hendak melintas memilih berbalik arah nekat melawan arus, hal semacam ini bisa membahayakan dirinya dan pengendara lain bahkan ada yang berpura-pura masuk ke halaman kantor orang dan harus dikejar, anggota satlantas karena kendaraan, digunakan tidak dilengkapi surat2 kendaraan dan plat nomor polisi.
Puluhan kendaraan yang terbukti melanggar akibat pengendara tidak menggunakan helm langsung dibawa ke kantor satlantas polres kobar untuk mengikuti proses sidang tilang, pada tanggal 3 juni 2022 di Kantor Pengadilan Negeri P.Bun.
Menurut kanit turjawali, ipda. Agus marsudi, kegiatan seperti ini akan terus di lakukan setiap hari untuk menekan angka kecelakaan yang terus meningkat setiap tahunnya.
(Rudi Bintoro)
0 Comments