Kalteng

Pengambilan Sumpah, Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Mura.

PURUK CAHU - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, dalam rangka pengambilan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, sisa masa jabatan 2019- 2024 dilaksanakan di kantor DPRD Kabuparen Murung Raya jalan. Gatot subroto No. 01 puruk cahu, berlangsung dengan khidmat dan lancar dan  dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Murung Raya selasa (17/5/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Doni menuturkan, berdasar kan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah  nomor  188/44/112/2022 tertanggal 21 april 2022, secara resmi melakukan pengangkatan saudara “Bebie S.Sos., S.H mengganti kedudukan almarhum. Gad f. Silam, Sh” sebagai anggota DPRD Murung Raya. Pergantian antar waktu ini dilaksanakannya karena adanya anggota DPRD Murung Raya yang meninggal dunia.

Saat di wawancarai selesai dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, bebei menjelaskan ada dua yang harus kita hadapi. Pertama kita bisa menyesuaikan diri dengan kawan kawan, senior yang selama ini sudah bekerja untuk masyarakat.

Kedua kita berupaya semaksimal mungkin, untuk betul betul sesuai dengan tugas dan fungsi kita, untuk bekerja demi kemajuan masyarakat Kabupaten Murung Raya. 

Harapan kedepan, semoga dengan hadirnya kami menambah lagi greget memperjuangkan hak-hak masyarakat memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dengan hadirnya kami mudah mudahan kami bisa amana, untuk melanjutkan yang sudah dijalankan oleh almarhum pak gat silam dan kedepannya lebih baik lagi serta bertambah baik.

(Rahmadi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments