MURUNG RAYA - Satresnarkoba berhasil mengamankan Yanto (48) yang diduga pengedar narkoba jenis Golongan I, Pelaku diringkus di kediamannya di Desa Pantai Laga, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya. Kapolres Mura Akbp I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H melalui kasatres-narkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan, memperoleh infor-masi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di desa pantai laga kecamatan permata intan, berkat laporan tersebut pihak satresnarkoba berhasil mengantongi alamat dan ciri-ciri fisik dari pelaku.
Kasatresnarkoba Iptu Bagus langsung melakukan penyergapan dan penangkapan yang disaksikan oleh warga setempat, saat di-lakukan penggeledahan terhadap pelaku di kediamannya ditemukan 43 plastik klip transparan yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 13,08 gram.
Di samping itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar tiga juta rupiah, satu buah alat penghisap sabu atau bong, satu buah mancis dan satu buah teskit merk monotes. Dari hasil tes urine pelaku dinyatakan positif mengandung methafeta-min atau sabu.
Iptu bagus menyampaikan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal 8 milyar.
(Rahmadi)
0 Comments