P. Raya

Pengguna Knalpot Brong Perlu penindakan tegas ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA -  Sigit K Yunianto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, telah menyerukan kepada instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Seruan ini didasarkan pada alasan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lain, tetapi juga dapat membahayakan nyawa, karena seringkali pengguna knalpot brong mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Hal tersebut dikatakannya pada Selasa 03/01/2023,  " Segera tindak tegas Pengguna knalpot brong, karena berbahaya penggunaannya. Bunyi yang nyaring dari knalpot brong membuat para pengendara tidak peka karena terganggu suara yang keras dan dapat mengganggu konsentrasi mengendarai," ujarnya.

Ia mengusulkan agar penindakan dilakukan dengan menyita knalpot brong yang digunakan oleh pelanggar dan membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakannya kembali. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa penggunaan knalpot brong yang mengganggu dapat ditekan secara efektif.

Dengan seruan ini, Ketua DPRD Kota Palangka Raya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta mengurangi gangguan suara yang meresahkan masyarakat.

 

(Deddi)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments