Kapuas

Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Anggota BPD Se-Kapuas 

KAPUAS - Setelah sebelumnya Kepala Desa kini giliran anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang perpanjangan masa jabatannya dikukuhkan dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun pada, Sabtu 29 Juni 2024.

Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa atau BPD dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun berlangsung di holl rujab bupati Kapuas jalan jenderal Sudirman Kuala Kapuas. 

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi disaksikan kepala organisasi perangkat daerah dan jajaran asosiasi pemerintahan desa indonesia atau apdesi Kapuas. 

Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi, mengatakan pengukuhan anggota BPD ini merupakan sebuah amanah untuk pengurus dan perangkat BPD agar nantinya bisa melaksanakan sinkronisasi dengan kepala desa untuk melihat pelaksanaan pembangunan di desa yang tentunya tidak lepas dari sebuah kebersamaan antara BPD dan kepala desa. 

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, menjelaskan jumlah anggota BPD yang dikukuhkan sebanyak seribu dua ratus sepuluh orang yang tersebar di 214 Desa di Kapuas. 

Budi Kurniawan berharap perpanjangan masa jabatan ini bukan dianggap sebagai hadiah,tetapi merupakan sebuah menambahan waktu untuk memberikan pengabdian terbaik bagi kesejahteraan masyarakat di Desa.

Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Kapuas,Abdul muin,menyampaikan ucapan terima kasih kepada penjabat bupati kapuas erlin hardi karena telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan pihaknya.

(Irfansyah/Yayan Wahyudi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments