PANGKALAN BUN - Pemuda berinisial “RCA”, 28 tahun, warga Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, terpaksa harus mendekam, di sel tahanan mapolres kobar. Pasalnya pria ini mengaku sebagai, pegawai di kantor samsat, dan bisa mengurus perpanjangan STNK. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono, menjelaskan dalam pres rilis, pada senin 13/02/2023, kasus yang digelar di mapolres kobar, merupakan tindak pidana, penipuan dan penggelapan yang dilakukan, tersangka RCA.
Awalnya tersangka mengaku pada korban, dirinya pegawai di kantor samsat. Korban lantas meminta tolong pada tersangka, untuk mengurus perpanjangan, dan biaya balik nama STNK dump truck, milik orang tua korban, pada tanggal 26 Agustus 2022 pukul 13.00 wib, kemudian korban menyerahkan uang sebesar 8.500.000 ribu rupiah pada tersangka.
Tersangka mengatakan bahwa pengurusan, dokumen kendaraan bisa selesai, dalam waktu 2 minggu, namun yang di janjikan hingga saat ini pengurusan, dokumen kendaraan tersebut, tidak kunjung selesai, dan tersangka juga tidak bisa memastikan kapan pengurusan, dokumen kendaraan tersebut selesai. Korban terpaksa melaporkan tersangka, ke polres Kobar karna merasa ditipu.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, uang yang diserahkan korban untuk biaya, pengurusan dokumen kendaraannya, digunakan tersangka untuk kepentingan, pribadinya membeli rangka motor satria fu, tanpa mesin dengan nomor polisi KH 3863 GS
Saat ini tersangka sudah ditahan, dan masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatan kriminal yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, dan pasal 372 kuhp tentang penipuan, dan penggelapan dengan ancaman pidana, maksimal 4 tahun penjara.
(Rudi Bintoro)
0 Comments