Palangka Raya - Pembahasan dalam Raperda kali ini,fokus membahasa terkait Pengawasan dan Pembinaan Pergudangan. Hal tersebut diungkapkan Vina Panduwinata selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya.
Ia mengungkapkan hal tersebut pada hari Senin, 27/03/2023, " Ini adalah salah satu Raperda yang diajukan oleh DPRD dan saat ini sedang kami bahas bersama tim yang melibatkan akademisi yang ada," ungkapnya.
Penyusunan regulasi ini dilakukan sebagai respons terhadap peningkatan jumlah gudang di Kota Palangka Raya. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengawasan dan pembinaan terhadap gudang-gudang tersebut dapat dilakukan dengan lebih efektif dan sesuai dengan tujuan kawasan.
Dalam rancangan regulasi ini, akan dimasukkan pedoman mengenai tata kelola gudang yang baik, serta pemberian kepastian hukum bagi pemilik dan penyewa gudang. Tujuannya adalah agar gudang-gudang ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan kota setempat secara langsung.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai data logistik, termasuk barang-barang kebutuhan pokok dan produk penting lainnya, serta mendukung kelancaran kegiatan perdagangan yang berjalan saat ini.
Terakhir ia mengungkapkan "Oleh karena itu, diperlukan suatu instrumen hukum yang jelas untuk mengatur aspek-aspek tersebut. Hal-hal inilah yang mendorong kami bersama rekan-rekan sesama anggota DPRD untuk mengusulkan pembentukan Perda Pergudangan, agar memperlancar segala urusan perdagangan" tambahnya.
(Deddi)
0 Comments