PURUK CAHU, – Adanya penundaan Rapat paripurna ke-5 dalam masa sidang II tahun 2023 yang seharusnya digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya, pada hari Jumat 28/7/202. Rapat ini bertujuan untuk mendengarkan jawaban dan penjelasan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terkait pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD mengenai satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat ini seharusnya dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Doni. Namun, pada awal sambutannya, Doni menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang membuat rapat tersebut ditunda pada lain hari.
Meskipun Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor, sudah hadir dan siap untuk menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Murung Raya, beberapa kendala muncul. Pertama, terjadi penurunan voltase listrik yang mengganggu jalannya rapat. Kedua, anggota DPRD Murung Raya terpaksa absen karena adanya kegiatan dinas dan keluarga.
Doni menyatakan, "Kami tidak bisa memenuhi jumlah kehadiran yang diperlukan, yaitu 50% persen, sehingga kita tidak sanggup untuk melanjutkan rapat pada sore hari ini."
Ketua DPRD Murung Raya kemudian mengajukan opsi kepada dua fraksi yang hadir, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), apakah rapat harus ditunda atau dilanjutkan pada malam hari.
Hasilnya, kedua fraksi setuju untuk menunda rapat. Doni mengucapkan terima kasih atas keputusan tersebut dan meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) Andri Raya untuk berkomunikasi dengan Partai Golkar terkait penundaan rapat.
(Ady Natha)
0 Comments