Katingan

Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kabupaten Katingan: Upaya Menginformasikan dan Mencegah

KATINGAN - Adanya upaya penyuluhan mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kabupaten Katingan, mendapat apresiasi dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Winda Natalia S, Hut M.Si.

Tak lupa pula ia menyampaikan harapannya agar UU TPKS tidak hanya disosialisasikan dalam acara seremonial, tetapi juga dapat diinformasikan secara langsung kepada masyarakat melalui tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, serta melalui berbagai media massa yang ada.

Menurutnya, pemahaman mengenai UU TPKS sangat penting untuk seluruh masyarakat. Dengan harapan bahwa pengetahuan tentang UU tersebut dapat berperan dalam meminimalkan angka tindak kekerasan seksual. Lebih jauh, pemahaman ini juga dapat menciptakan rasa takut bagi potensial pelaku tindak pidana kekerasan seksual, mengingat sanksi yang berlaku sangat berat.

"Kami yakin bahwa dengan adanya sanksi yang keras, pelaku yang pernah melakukan pelanggaran semacam itu akan merasa jera. Ini akan memberikan dampak positif dalam mencegah pelanggaran semacam itu terjadi lagi, yang pasti segala upaya akan kita lakukan minimal memperkecil kaus kekerasan itu terjadi, dan sangat marak saat ini" katanya lugas.

Bertempat di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Katingan, dr. Robertus MSi. Dimana saat ini DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan sesi penyuluhan mengenai UU TPKS di Kabupaten Katingan.

Terlihat peserta yang hadir  dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Katingan, dan sejumlah undangan lainnya, yang pasti tujuannya agar semua upaya ini bisa memberikan hasil yang maksimal, terutama bagi masyarakat yang ada di Katingan.

(Novryanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments