PALANGKA RAYA - Kegiatan ini dihadiri oleh, Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng, Bupati Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Lamandau, Barito Utara, Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Lamandau, Gunung Mas, Barito Utara,dan Inspektur Provinsi Kalteng. Yang bertempat di Aula Auditorium BPK Perwakilan Kalteng, Provinsi Kalteng, Senin Sore (15/01/2024).
Sambutan Gubernur provinsi Kalteng dalam hal ini diwakili Wakil Gubernur H. Edy Pratowo mengatakan, Kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerah perlu menjadi perhatian kita bersama, untuk selalu melakukan pembenahan, salah satunya melalui penguatan sistem pengawasan, dengan meningkatkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun pengawasan eksternal.
Laporan Hasil Pengawasan ini memberikan salah satu gambaran terhadap kinerja pelaksanaan program/kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, serta memuat berbagai rekomendasi, yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan kedepannya.
“Rekomendasi tersebut merupakan bahan masukan, koreksi, serta upaya perbaikan untuk mendorong kita membenahi kinerja agar menjadi lebih baik lagi, dalam menjalankan tugas dan fungsi kita masing-masing," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 3, disebutkan:
1. Pejabat WAJIB menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
2. Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut, yang dilampiri dengan dokumen pendukung.
3. Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) WAJIB disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Berkenaan dengan hal tersebut, saya berpesan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk melakukan langkah- langkah "Berikut
: 1. Berperan aktif untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam rencana aksi sebagaimana telah disepakati bersama, sesuai dengan mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan; 2. Segera mengidentifikasi seluruh rekomendasi. Jangan sampai berlarut-larut melebihi jangka waktu yang ditetapkan, baik yang bersifat material maupun yang bersifat administratif," Tuturnya.
3. Inspektorat selaku APIP agar mengoordinir Perangkat Daerah untuk menyampaikan Dokumen Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dengan tepat dan sesuai; 4. Berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan jika terdapat rekomendasi yang belum dipahami.
"Kita harapkan bersama, Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) itu dapat dirampungkan tepat waktu. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan keseriusan kita untuk terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan agar semakin dan semakin baik lagi ke depan," Imbuhnya.
(Selin/Era Suhertini)
0 Comments