PURUK CAHU – Bertempat di Gedung dewan setempat, Senin (16/1/2023). Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyerahkan tiga dokumen usulan Raperda kepada DPRD Murung Raya dalam Rapat Paripurna 2 masa sidang I.
Muara Hermon selaku Sekda Kabupaten Murung Raya mengatakan tujuan pembentukan dari 3 buah Raperda yang diusulkan yaitu, pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya Kedua Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras serta ketiga Raperda tentang mekanisme penerbitan surat peryataan tanah, di Murung Raya.
Hal ini dilakukan dalam pembahasan bersama-sama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah demi terwujudnya akuntabilitas dan sinergisitas dalam pembangunan daerah Mura.
Ia mengatakan, “Dalam kali ini saya sangat berterima kasih kepada Pimpinan DPRD dan segenap Anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, serta seluruh perangkat daerah dan jajaran pemerintahan yang terkait,” ucapnya saat membacakan Pidato Perdie M.Yoseph selaku Bupati Mura.
Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin dalam gelaran rapat kali ini , yang dihadiri anggota DPRD Mura, Sekda Kabupaten Mura Hermon, unsur Forkopimda Mura, Asisten III Setda Mura Bimo Santoso, sejumlah Kepala Perangkat Daerah. Rapat Paripurna ini dibuka.
(Ady Natha)
0 Comments