Puruk Cahu – Pada Sidang Rapat Paripurna ke-6 III Tahun 2022, berlangsung pada Kamis (12/10/2022) malam ini, dilakukan 4 agenda secara bersamaan. Diantara adalah pernyataan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Murung Raya, tentang perubahan regulasi tersebut.
Yang disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Mura de Bapemperda, H. Rumiadi, untuk selanjutnya disampaikan untuk pembahasan lanjutan.
“Ada beberapa poin yang perlu dilakukan pennyesuaian dan perbaikan, untuk meningkatkan kinerja DPRD Mura sesuai dengan tanggung jawab legislasi, anggaran, dan pengawasan,” katanya.
Adapun materi yang akan disempurnakan yaitu melakukan rapat di DPRD, kemudian peningkatan sumber daya manusia (SDM) akan ditambahkan pada rencana kerja.
“Beberapa poin tersebut disempurnakan untuk meningkatkan kinerja DPRD Mura sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan harapan kedepannya dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
(Ady Natha)
0 Comments