Puruk Cahu - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya (Mura), H. Rumiadi juga turut serta melakukan Rakor dan mensosialisasikan penyusunan publikasi akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Musyawarah Hukum Adat (MHA) Kabupaten Murung Raya digelar Selasa (27/09/2022) di Balai Baplitbangda Mura.
Terkait hal itu, Politisi PDI Perjuangan menyambut baik koordinasi dan temu sosial untuk melakukan kajian akademik, khususnya untuk mempersiapkan Raperda Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Murung Raya.
“Menurut kami Raperda ini sangat penting dalam konteks adat, budaya dan daerah. Kerjasama yang baik serta masukan dan saran dari semua pihak sangat diperlukan agar Raperda Masyarakat Hukum Adat dapat tertata dengan baik dan berdampak positif bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya lanjut.
Ia menambahkan, Raperda masyarakat hukum adat sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya mulai dari tingkat kecamatan hingga desa-desa terpencil di Wilayah Adat Murung Raya.
“Diharapkan dengan penjabaran Raperda ini, seluruh peserta dapat memberikan kontribusi sejauh mana tahapan-tahapan common law ada dan bagaimana penerapannya baik secara akademik, kelompok maupun di lapangan sendiri”, tutupnya .
(Ady Natha)
0 Comments