Seruyan

Peraturan Tanah Adat Perlu Diberlakukan Agar Kawasan Hutan Tetap Terjaga

KUALA PEMBUANG - Jajaran  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menilai, saat ini masih banyak lahan pertanian maupun perkebunan masyarakat di Kabupaten Seruyan yang masih berada di kawasan hutan.

Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman, mengatakan, bahwa saat ini ketersediaan lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sudah sangat menipis. Sehingga banyak masyarakat mulai menggarap kawasan hutan menjadi perkebunan.

Menurutnya, pengelolaan kawasan hutan harusnya teratur sebab fungsi hutan sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat dan juga dapat sebagai sumber ekositem dan ekonomi masyarakat setempat,  sehingga harus terjaga agar tidak menimbulkan dampak yang serius kedepanya.

“APL di Seruyan ini sebenarnya sudah hampir habis dan sebagian besar lahan pertanian atau kebun-kebun masyarakat itu berada di kawasan HP. Sehingga untuk dibuatkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) itu kepala desa tidak berani,” ujarnya selasa 6/12/2022.

Dengan keadaan saat ini pihaknya akan mendorong agar permasalahan tersebut bisa di atasi, dengan mendorong peraturan tentang tanah adat untuk mengontrol hal teresebut.

“Karena di Kalteng ini adat istiadat itu masih diakui secara baik. Maka dari itu, kita dari DPRD Seruyan berinisiatif untuk membuat produk hukum atau peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang SKT adat di Kabupaten Seruyan,” paparnya.

(Giya)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments