Kotawaringin Timur - Natal pada 2020 tentu akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya pada Natal pada 25 Desember 2020 mendatang ada pembatasan yang harus ditaati dan diterapkan akibat pandemi Covid-19. Pembatasan tersebut yaitu penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan meski ada pembatasan atau penerapan prokes, bukan berarti ibadah Natal ditiadakan. Justru pembatasan ini dimaksudkan agar saudara kita yang merayakan Natal bisa aman, nyaman dan tentunya terjaga kesehatannya, tuturnya, Jum’at (18/12). Pembatasan itu diantaranya menjaga jarak, memakai masker dan juga mencuci tangan. Selain itu, dirinya juga meminta agar tidak mengundang banyak orang. “Kita tidak tahu apakah kita terpapar Covid-19 atau tidak. Makanya kita lebih baik berjaga-jaga dengan membatasi tamu yang datang. Meski tidak terbiasa, tapi inilah yang harus dilakukan,”ungkapnya. “Selain ikhtiar, kita juga jangan lupa meminta pertolongan dan doa dari Allah SWT,” pungkas Supiah.
(HB)
0 Comments