Palangka Raya - Untuk mempermudah masyarakat dalam proses layanan uji KIR, Dishub Kota Palangka Raya menghadirkan pembayaran secara daring melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Alman P Pakpahan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengatakan "Bahwa pembayaran uji KIR di Terminal WA Gara sudah bisa dilakukan secara 'online' dengan memakai QRIS melalui Livin Mandiri," ujarnya, Minggu.
Selain itu juga bisa mempermudah layanan, penggunaan pembayaran nontunai juga meminimalkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Setiap pembayaran yang dilakukan, otomatis nilai uang akan langsung masuk ke kas daerah tersebut.
Katanya lanjut " Dengan cara pembayaran ini tentunya akan lebih efektif, cepat, dan efisien. karena uang dari masyarakat langsung masuk ke rekening kas daerah. Dan tentunya juga akan berdampak meminimalkan potensi kecurangan yang dilakukan oknum nakal yang sering terjadi selama ini," ujarnya.
Selain itu hal ini dapat mempermudah pemilik kendaraan roda empat atau lebih untuk melakukan uji KIR secara rutin guna memastikan kondisi kendaraan dalam kondisi layak jalan.Ujar Kadishub Palangka Raya.
Selanjutnya tak lupa ia mengingatkan bahwa penyedia jasa transportasi itu diatur sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan raya.
(Deddi)
0 Comments