P. Raya

Perkuat Lembaga Adat Forum Damang KT Audensi Bersama  Komisi I DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA - Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah melakukan Aud ensi bersama Komisi I DPRD Kalimantan Tengah untuk mengajukan usulan dan saran perubahan, perbaikan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2018, perubahan nomor 1 tahun 2010 tentang kelembagaan Adat Dayak. di ruang rapat gabungan DPRD Kalimantan Tengah, pada Rabu (20/12/2023).

Rombongan Forum Damang Kalimantan Tengah  dipimpin langsung oleh Drs.Kardinal Tarung dan diterima dengan baik oleh komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah. Audensi dipimpin langsung oleh Ketua komisi I Drs. Yohanes Freddy Ering bersama wakil ketua komisi I Dra.Kuwuseniliwat, anggota Alexius Esliter dan Suwarno.

Kardinal Tarung dalam keterangannya menyampaikan, bahwa tujuan audensi adalah menginisiasi usulan, perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2008 dan Perubahan Nomor 1 tahun 2010 tentang kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah.

Menurut Damang Kardinal  Tarung perubahan regulasi tentang adat diharapkan bisa mengakomodir isu isu terkini yang selalu adaptif bersifat dinamis mengikuti perkembangan dan perubahan signifikan nilai nilai di tengah masyarakat agar tidak kadaluwarsa. Di tambahkan Kardinal inisiasi perubahan yang diusulkan ini hanya merubah dan menambahkan regulasi yang sudah ada, hal ini juga untuk menindak lanjuti amanat undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP, dimana menurut Kardinal harapan pemerintah porsi adat dalam penanganan sengketa bisa ditangani oleh kelembagaan adat.

Sementara itu Drs.Yohanes Freddy Ering Ketua Komisi I DPRD Kalimantan tengah, mengapresiasi Prakarsa dan gagasan Forum Damang Kalimantan Tengah yang menginisiasi usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2008 dan Perubahan Nomor 1 tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah, yang selama ini belum terartikulasi dengan baik. Selain dari segi usia Perda Adat sudah saatnya direvisi dan revitalisasi untuk memperkuat fungsi peran Damang kepala Adat yang terbukti selama ini peran Damang di perlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Beberapa point usulan perubahan dalam Perda Adat yang dipaparkan di antaranya, bahwa Damang Kepala Adat memiliki hak suara untuk memilih Ketua Dewan Adat Dayak ( DAD) Kabupaten dan ketua Forum Damang Kabupaten serta Ketua Forum Damang se-Kalimantan tengah memiliki hak suara untuk memilih Ketua Dewan Adat Dayak ( DAD ) Provinsi, dan masa jabatan Damang kepala Adat untuk diusulkan menjadi tujuh (7) tahun dengan minimal umur 45 tahun. Wajib mengikuti dan lulus uji kepatutan dan kelayakan, dengan pertimbangan bahwa  ketokohan berhubungan dengan penyang pangarasan 5 K yaitu KAPINTAR( kritis,rasional), KAHARATI (Bertanggung jawab), KAJI (kharismatik) , KAHANYI (pemberani) dan KANJI (elegan).

(Altius Utama)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments