Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Masyarakat Media/Wartawan se-Kalimantan Tengah, Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran insan pers terhadap nilai-nilai HAM dalam praktik jurnalistik, kegiatan Bertempat di Hotel Aurilla, Palangka Raya, Sabtu (14/3/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah, Kristiana Meinalita Samosir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk media. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar warga negara.
Menurutnya, HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan harus dihormati oleh negara, pemerintah, serta seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai HAM menjadi penting agar prinsip penghormatan terhadap martabat manusia dapat terwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Selain sebagai penyampai informasi, media juga berperan sebagai sarana edukasi yang mampu membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penghormatan dan perlindungan HAM.
“Melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berperspektif HAM, media dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kegiatan penguatan kapasitas ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran para jurnalis terhadap nilai-nilai HAM serta penerapannya dalam dunia kerja. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan para wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai dengan kode etik serta menghindari pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran etika dalam penyampaian informasi.
Ia juga menyinggung pentingnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan hukum utama bagi kebebasan pers di Indonesia sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran, diskusi, dan pertukaran informasi antara pemerintah dan insan pers dalam memahami berbagai isu terkait Hak Asasi Manusia.
“Kami menyadari bahwa upaya pemajuan HAM tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk media,” katanya.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai nilai-nilai HAM sehingga mampu menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif, edukatif, dan bertanggung jawab.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan media dalam mendorong terwujudnya budaya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di wilayah Kalimantan Tengah.
Mengakhiri sambutannya, Kristiana Meinalita Samosir secara resmi membuka kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi masyarakat media dan wartawan se-Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah.
(Era Suhertini)
0 Comments