Palangka Raya - Diperlukan langkah preventif untuk membuka wawasan para remaja dan anak-anak untuk menghindari perkawinan usia remaja, Untuk mewujudkan ini perlu peranan orangtua memberikan pemahaman dan pengawasan pada anak usia dini.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Kalteng Ivo Sugianto Sabran pentingnya menikah di usia yang sudah ideal. (19/10/2022)
Usia ideal disini dilakukan oleh seorang laki-laki dengan usia minimal 25 tahun dan wanita yang telah mencapai usia minimal 21 tahun.
Katanya lanjut, “ Faktor pendidikan anak tersebut dan faktor pengawasan dan pemahaman orang tuanya adalah salah satu hal paling utama yang menyebabkan perkawinan ideal tersebut,” ujarnya.
Masih tingginya fakta yang ada dilapangan yang mana saat ini banyak anak anak yang masih tergolong belia masih minim pengetahuan terkait akibat atau dampak yang akan ditimbulkan oleh perkawinan usia anak dini.
Tegasnya lanjut, "Sangat diperlukan arahan dann diberikan gambaran untuk fokus mengejar cita-cita dengan menuntaskan pendidikannya lebih dahulu, baru memikirkan pernikahan, mengingat besarnya dampak yang akan dirasakan seorang anak Ketika melakukan pernikahan di usia yang msih labil," tutupnya.
(Deddi)
0 Comments