Kalteng

Permen No.50 Tahun 2012 jadi acuan Investor wajib penuhi hak karyawan

Puruk Cahu – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi acuan yang harus diterapkan oleh setiap investor di Kabupaten Murung Raya, yang masing-masing mengemban misi perusahaan adalah melaksanakan hak-hak pekerja dimulai dari penyediaan perumahan yang layak.

Orientasi pengembalian bisnis merupakan bagian penting dari investasi, namun harus diimbangi dengan kepedulian investor terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.

Jangan sampai K3 terdistribusi sembarangan di area kerja, karena K3 menjadi tanggung jawab perusahaan,” lanjutnya,  penerapan K3 tidak hanya di lingkungan kerja perusahaan, tetapi juga di lingkungan tempat tinggal karyawan yang bekerja.

“Kami akan terus mengumpulkan informasi dari berbagai sumber masyarakat tentang masalah ini dan jika itu terjadi tentu kami akan menyetujui untuk memantau dan mengevaluasi langsung kunjungan kerja tersebut,” katanya.

(Ady Natha)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments