P. Raya

Permohonan Gugatan Ben Brahim – Ujang Iskandar Masuk Register Mahkamah Konstitusi RI

PALANGKA RAYA - Permohonan gugatan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang diajukan oleh  Ir. BEN BRAHIM S. BAHAT,, MM., MT dan Dr. H. UJANG ISKANDAR, ST., M.Si, telah masuk register Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada tanggal 18 Januari 2021,   registrasi nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021. Dengan termohon atau tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah. Register perkara yang diajukan pemohon tersebut tertuang dalam Akta Registrasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Akta Registrasi Perkara KonstitusiNomor 125/PAN.MK/ARPK/01/2021. Pada hari ini Senin tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua  puluh satu pukul 10:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara: NOMOR 125/PHP.GUB-XIX/2021diajukan oleh: Ir. BEN BRAHIM S. BAHAT,, MM., MT dan Dr. H. UJANG ISKANDAR, ST., M.Si Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, Nomor Urut 1 . Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Desember 2020 memberi kuasa kepada Dr. BAMBANG WIDJOJANTO, dkk Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;TerhadapKomisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai  TERMOHON;Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut. Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera”. Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah sudah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilgub Kalteng tingkat Provinsi, Jumat (18/12). Berdasarkan rapat yang digelar di Hotel Bahalap, Palangka Raya tersebut, KPU menetapkan pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo keluar sebagai pemenang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. “Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi dengan total suara sah sebanyak 1.038.928 suara, maka ditetapkan pasangan nomor urut 2, Sugianto-Edy memperoleh suara sebanyak 536.128 suara atau 51,60 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Ben-Ujang mendapatkan suara sebanyak 502.128 suara atau 48,40 persen,” ujar Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, Jumat (18/12). Pasangan Sugianto-Edy unggul 3,20 persen. Sementara Pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan paslon nomor urut 1 itu telah diterima dan tercantum pada laman resmi MK pada Selasa pukul 13.12 WIB. Gugatan yang disampaikan paslon nomor urut 1 dan diwakili tujuh kuasa hukumnya itu memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020. Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dan Edy Pratowo mengaku optimis bahwa Mahkamah Konstitusi( MK) bakal menolak gugatan yang dilayangkan oleh paslon Gubernur dan wakil Gubernur Ben Brahim dan Ujang Iskandar. Sementara tm kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dan Edy Pratowo mengaku optimis bahwa Mahkamah Konstitusi( MK) bakal menolak gugatan yang dilayangkan oleh paslon Gubernur dan wakil Gubernur Ben Brahim dan Ujang Iskandar. "Kami sangat optimistis gugatan pasangan 01 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini bukan hanya terkait dengan ambang batas, tetapi juga sejumlah bantahan dan lainnya," ujar ketua tim hukum paslon 02, Rahmadi G Lentam. Rahmadi mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya mengatur persoalan selisih suara sebagaimana yang tertuang dalam peraturan MK nomor 6 tahun 2020. Sedangkan tentang kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif menjadi ranah dari Bawaslu. "Untuk pelanggaran TSM itu bukan ranahnya MK. Itu masuk ranahnya Bawaslu. Sampai hari ini, kami juga masih belum menemukan adanya laporan-laporan tentang adanya pelanggaran administrasi, TSM, dan lain sebagainya," jelasnya yang saat ini sedang mempelajari berkas tuntutan paslon 01.

 

(ERD/JJ)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments