P. Raya

Perubahan Standar Harga Satuan Pemprov Kalteng Disusun 

FOTO: BIRO ADPIM
RAPAT – Sekda  Fahrizal Fitri memimpin rapat Penyusunan Perubahan Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah TA 2021, Rabu (14/04/2021).

PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri memimpin rapat Penyusunan Perubahan Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah TA 2021, di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Rabu (14/04/2021). Pada rapat ini, Sekda Fahrizal Fitri didampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nuryakin serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Yuren S. Bahat. Rapat ini diikuti pula para kepala SKPD atau yang mewakili serta petugas teknis perencanaan dari masing-masing SKPD di lingkungan Pemprov Kalteng. Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut terhadap penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yakni sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, mulai dari penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik. SIPD memiliki kekhususan tersendiri jika dibandingkan sistem terdahulu yakni Sistem Manajemen Daerah (SIMDA), seperti yang dituturkan Kepala BKAD Nuryakin.  “SIPD ini lebih detail, rinci, rigid. Tidak bisa lagi dalam perencanaan, kita menuliskan paket sebagai satuan, harus lebih detail,” ujar Nuryakin dalam laporannya. Tanpa acuan yang jelas, maka sebuah kegiatan tidak dianjurkan untuk diusulkan karena dapat berpotensi menjadi temuan. Selain itu SIPD ini kendalinya ada di Kementerian Dalam Negeri, bukan lagi di masing-masing satuan kerja atau pun Badan Keuangan dan Aset Daerah. Standar harga merupakan komponen sangat penting dalam memerinci sebuah perencanaan kegiatan atau program ke dalam SIPD. Untuk itu, diperlukan sebuah standar harga sebagai acuan bersama yang dapat dipergunakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam perencanaannya.  Sementara itu, Sekda Fahrizal Fitri mengatakan bahwa pertemuan kali ini sangat penting.  “Saya melihat dalam penyusunan penganggaran, standar satuan harga itu masih menggunakan paket. Kalau paket itu tidak bisa dijadikan dasar, karena standar harga harus menggunakan standar bersama. Dengan SIPD ini, standarnya cuma satu,” kata Sekda. Standar itu nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan kepala Daerah/ Gubernur. Lebih lanjut, Sekda mengimbau masing-masing SKPD dalam perencanaan agar selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan SKPD terkait lainnya yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu. Misalnya, penetapan standar harga dalam bidang konstruksi, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menentukannya rincian satuan standard harga, yang nantinya dapat diaplikasikan oleh SKPD lain dengan butir kegiatan konstruksi.

 

 

(Edy Ruswandi/Jeje)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments