Katingan

Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum Hari Raya

KATINGAN – Esenhover, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, meminta semua perusahaan yang beroperasi di Katingan agar melaksanakan kewajibannya dalam membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau karyawannya, sebelum hari raya.

“namanya tunjangan hari raya, tentu dibayar sebelum hari raya, kalua sudah lewat buat apa. Makanya kami harap pihak Perusahaan wajib melakukan pembayaran,” ungkap, Esenhover, Rabu (13/4/2022).

Bahkan dikatakan Esenhover, Pemerintah Daerah telah membuat surat edaran tentang pembayaran THR. “Sudah ada surat edaran, jadi perusahaan wajib melaksanakan kewajibannya bagi karyawan kalau tidak mau bermasalah,” jelasnya.

Menurutnya, jika pekerja atau karyawan belum mendapatkan haknya tersebut diharapkan segera melaporkan perusahaan yang bersangkutan kepada dinas terkait. Alasannya, pendapatan ini merupakan hak yang harus dibayarkan perusahaan mendekati hari raya keagamaan Idul Fitri.Bagi karyawan yang belum mendapatkan pembayaran THR, segera lapor dan jangan takut,” tandasnya.

(Nofriyanto).

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments