SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyebut Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Pasar Kotim akan turut serta dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Tepatnya untuk menunjang kebijakan dan program pemerintah daerah di bidang ekonomi dan perdagangan serta membantu terciptanya perlindungan konsumen di Kotim.
Kedepannya diharapkan Perusahaan Umum Daerah Pasar Kotim memiliki pemimpin yang profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta dapat dengan cepat mengantisipasi permasalahan dan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian di Kotim.
“Kami juga tidak akan menggusur pasar dadakan ketika sudah adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perusahaan umum daerah pasar nantinya,” tegas Halikinno, Selasa (19/10/2021).
Ia juga menegaskan, akan mengatur keberadaan pasar dadakan dengan memperhatikan pasar tradisional sejenis milik pemerintah daerah, agar tetap ada dan berkembang nantinya.
Hal ini diungkapkannya, menyusul adanya kekhawatiran jika Perda Perusda Pasar Kotim disahkan maka pasar yang sudah ada saat ini akan digusur.
Sejatinya, perda ini nantinya juga akan mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan dan pengangkatan dewan pengurus dan direksi pada perusahaan umum daerah pasar Kotim dengan persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah individu yang memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan umum daerah pasar Kotim.
Halikinnor juga mengucapkan terimakasih atas dukungan sejumlah fraksi di DPRD Kotim tentang pengajuan pembentukan perusahaan umum daerah pasar Kotim ini.
Untuk diketahui, saat ini jumlah pasar yang dikelola pemerintah Kotim berjumlah 14 pasar yang tersebar di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Menyawa Baru Ketapang, Baamang, Parenggean, Mentaya Hilir Selatan, Telawang dan Mentaya Hulu. Pasar yang dikelola oleh perorangan ataupun dari swasta berjumlah kurang lebih 17 pasar, sedangkan jumlah pasar yang tersebar seluruh desa di Kotim yang dikelola oleh pemerintah desa berjumlah 67 pasar yang mana ada sebagian pasar yang belum berfungsi. Kemudian untuk izin yang telah diterbitkan Pemda terhadap pendirian 30 Alfamart dan 25 Indomaret.
(Altius)
0 Comments