P. Raya

Petugas BNNP Kalteng Sita Sabu 478 Gram Dan Ganja Gorilla 240 Gram

PALANGKA RAYA  - Gagal mengedarkan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah, empat pelaku peredaran sabu dan ganja dari jaringan aceh berhasil diamakan badan narkotika nasional provinsi kalimantan tengah dan bea cukai pulang pisau.

Walaupun di masa sulit pandemi covid-19, peredaran narkoba masih marak terjadi. Bnnp kalteng bekerjasama dengan bea cukai Pulang Pisau berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu.

Tidak hanya itu, ganja jenis gorilla juga berhasil di sita oleh pihak petugas bnnp kalteng dan bea cukai. Dari hasil pengungkapan yang di lakukan, pengedar sabu dan ganja itu dari jaringan asal aceh.

Tiga dari empat pelaku tersebut diantaranya berinisal ars, mm dan al dengan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 478 gram yang kedapatan dan tertangkap di daerah kabupaten kapuas saat hendak melewati perbatasan kalimantan selatan-kalimantan tengah.

Sedangkan pelaku AW warga sampit, penerima ganja gorilla seberat 240 gram merupakan jaringan sampit yang akan diedarkan dan di jualbelikan di kalangan anak muda milenial, ganja tersebut ia dapatkan dari sukabumi dan di kirim melalui jasa pengiriman ke sampit, kabupaten kotawaringin timur,  melalui jalur udara.

Kepala BNNP kalteng brigjen Pol. Edi swasono melalui kabid pemberantas kombes pol. Agus tiyanto mengatakan, modus operandi ketiga pelaku jaringan sabu yakni menyembunyika barang bukti di dalam sendal yang telah dikemas dan dijahit ulang  sedangkan jaringan ganja pelaku telah 4 kali menggunakan jasa pengiriman udara.

Hingga saat ini pihak BNNP kalteng masih mendalami peredaran ganja luar provinsi tersebut.

 

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments